Maraknya khasus bullying di negara Indonesia baik itu di daerah terpencil maupun di Ibukota. Maka ini termasuk indikasi yang serius dalam permasalahan problematika yang terjadi saat ini. Di masa sekarang ini banyak sekali terjadi khasus baik dikalangan Siswa maupun Mahasiswa sekaligus yang membuat psikolog publik mereka yang terkena akan mempengaruhi dampak mental sangat luar biasa.
Kasus bullying ini dulunya sering terjadi dikalangan SMA dan SMP, tetapi sekarang kasus bullying ini sudah sangat parah, bisa terjadi pada anak SD. Faktor penyebab bullying ini salah satunya bisa jadi dari kata-kataan, menjelekan antar satu sama sekolah, kekerasan, hinaan dan lain-lainnya yang mengakibatkan tawuran. Jika bullying ini terus terjadi akan berdampak pada kondisi fisik dan psikis anak yang dimana membuat anak menjadi arogan, keras, sok jagoan, bahkan bisa timbul pikiran untuk melukakan satu sama lain.
Sesuai regulasi Pasal 80
ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan
Pasal 345 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain itu, berdasarkan
Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang
Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang
Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.
Pada hakikatnya anak
tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari kekerasan maupun bentuk tindakan
yang dapat menimbulkan psikis anak terganggu. Seperti kita ketahui Terkait
dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi:
"Setiap Orang
dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut
serta melakukan Kekerasan terhadap Anak." Ancaman hukuman bagi yang
melanggar pasal ini adalah pidana.
Sesuai regulasi penulis cantumkan
di atas bahwa jika seseorang melakukan HAM, kontak fisik sekaligus merugikan
orang lain maka termasuk tindak pidana. Dari ilustrasi diatas, penulis dapat
menyimpulkan bahwasanya sudah jelas bahwa ada peraturan pemerintah yang di
cetuskan. Tetapi kondisi realnya dilapangan yang kita rasakan saat ini masih
mengambang, di mana instansi terkait masih mengabaikan permasalahan perseteru
ini.
Seseorang yang membully
bukan dikatakan bahwa dia hebat. Namun mereka masih belum mengetahui realitas
sosial. Di sini penulis menyatakan dengan benar dan sungguh-sungguh menjadi
bahan perhatian negara tercinta bagaimana anda bisa membuat seseorang kehilangan
orientasi psikologis sendirinya.
Harapan penulis, perlu
adanya perawatan di semua lembaga pendidikan dan dalam kehidupan sehari-hari,
yang menjadikannya penting untuk dijelaskan khasus ini di berbagai bidang
kehidupan sosial. Semoga Indonesia bebas dari bullying dan diskriminasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar