Jumat, 27 Oktober 2023

MERINGKAS PIDATO PARA FOUNDING FATHERS PADA RISALAH BPUPKI

 

Nama Pancasila berasal dari kata dalam bahasa Sansekerta. Panca adalah lima, dan sila memiliki arti prinsip atau asas. Pancasila merupakan ideologi dasar bagi bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, Pancasila dijadikan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila dirumuskan sebagai dasar negara dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI, 29 Mei - 1 Juni 1945. Bapak Bangsa atau The Founding Fathers yang menjadi tokoh pengusul perumusan Pancasila adalah Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Ketiganya adalah anggota BPUPKI.

         - The Founding Father Pertama adalah Muhammad Yamin yang mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka secara lisan pada sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Usulan Muhammad Yamin tentang dasar negara Indonesia yaitu :

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Rumusan dasar negara Muhammad Yamin lalu disampaikan secara tertulis kepada ketua sidang BPUPKI. Usulan tersebut berbeda dengan rumusan yang disampaikan Muhammad Yamin secara lisan. Usulan rumusan dasar negara Muhammad Yamin secara tertulis yaitu : 

1. Ketuhanan yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


        - The Founding Father Pengusul Rumusan Dasar Negara Kedua yaitu Soepomo. Ia mengusulkan rumusan dasar negara pada sidang pertama BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.
Usulan rumusan dasar negara Soepomo didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik atau negara persatuan. Karena itu, usulan rumusan dasar negara Soepomo berisi lima prinsip berikut:
1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

         - The Founding Father Ketiga Yang Mengusulkan Rumusan Pancasila yaitu Soekarno. Usulan dasar negara Soekarno berisi lima dasar yang disampaikan lewat pidato pada sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Berikut usulan rumusan dasar negara Soekarno :
1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Soekarno juga mengusulkan perumusan nama dasar negara. Semula, ia hendak menamai dasar negara usulannya sebagai Panca Darma. Atas saran ahli bahasa sekaligus temannya, Soekarno menggunakan
dan menamakan rumusan dasar negara tersebut sebagai Pancasila. Soekarno juga mengusulkan kemungkinan peringkasan lima sila dasar negara menjadi Tri Sila sebagai berikut:

1. Sosio Nasionalisme, yaitu gabungan kebangsaan (Nasionalisme) dan peri kemanusiaan (Internasionalisme)

2. Sosio Demokrasi, yaitu gabungan dari mufakat (Demokrasi) dan kesejahteraan social

3. Ketuhanan

Soekarno juga mengusulkan kemungkinan Tri Sila diringkas menjadi Eka Sila dengan sila gotong royong.
Setelah pengusulan rumusan dasar negara, Pancasila tidak langsung disahkan. Sembilan perumus dasar negara sekaligus anggota BPUPKI ditunjuk sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan bertugas untuk menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara. Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan dasar negara dalam Jakarta Charter sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan dalam Jakarta Charter kelak diubah dengan perumusan kata seperti Pancasila yang kita kenal hari ini dan disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945. Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2016 berdasarkan pidato Bung Karno.

Isi Pidato Ir Soekarno pada Sidang Pertama BPUPKI?

Lahirnya Pancasila tidak lepas dari pidato Bung Karno yang diadakan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Setelah Jepang mengalami kekalahan di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 1944, akhirnya Jepang membentuk BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945. BPUPKI memiliki 60 orang anggota awal dengan tujuan untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan Indonesia sebagai negara merdeka. Tokoh-tokoh nasional yang menjadi anggota BPUPKI antara lain Ir. Soekarno, dan Drs. Moh. Hatta, dengan dr. K.R.T Radjiman Widyodiningrat sebagai ketua BPUPKI. Perumusan BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon, Jakarta. Untuk melaksanakan tugasnya, BPUPKI menggelar sidang sebanyak dua kali, yaitu sidang pertama pada tanggal 29-31 Juni 1945, dan sidang kedua pada tanggal 10-16 Juli 1945. Sidang pertama membahas tentang dasar negara.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno tampil sebagai pembicara. Pidato beliau yang mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka tersebut kemudian menjadi sejarah lahirnya Pancasila. Isi pidato Ir. Sukarno pada sidang pertama BPUPKI adalah sebagai berikut :

·         Kebangsaan Indonesia.

·         Internasionalisme atau Perikemanusiaan.

·         Mufakat atau Demokrasi.

·         Kesejahteraan Sosial.

·         Ketuhanan yang Maha Esa.

Rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 didalam Gedung Pedjambon dikota Jakarta dibawah pimpinan Ketua Dr K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Pada tanggal Sidang 1 Juni 1945. Prinsip Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia, mempunyai Tuhan masing-masing.

Sabtu, 21 Oktober 2023

Masyarakat Semakin Ramai Mengunjungi Pasar Tugu Girimargo

 

Pasar tradisional ini berlokasi Gemolong Jawa Tengah, Pasar Tiban Tugu Girimargo. Keberadaan pasar tiban di tugu girimargo di Desa Girimargo, Kecamatan Miri, semakin hari semakin ramai. Sejumlah warga mulai khawatir keramaian pasar di persimpangan jalan Desa Girimargo akan bisa memicu kerawanan kecelakaan. Jalan desa itu tergolong ramai. Jalur menuju Kantor Kecamatan Miri itu sekarang ramai lalu lalang warga dan puluhan pedagang yang memadati kawasan tugu. Mereka seolah tidak khawatir tersenggol mobil atau motor.

Warga yang berjualan di Pasar Tiban Tugu Girimargo itu sendiri tidak hanya warga RW.01, namun lambat laun warga dari luar wialayah RW.01 bahkan warga yang dari luar wilayah Kelurahan Sragen Kulon juga ikut berpartisipasi saat Pasar Tugu sedang berjalan. Konsumennya pun juga dari berbagai kalangan masyarakat, baik tua, muda-mudi dan anak-anak mengunjungi Pasar Tugu Girimargo.

Di lokasi itu kurang lebih 45 pedagang berjualan di sekitar tugu, mulai dari berjualan sayur-sayuran, ayam, tempe, buah-buahan, mainan hingga kebutuhan telur, kelapa, sarapan pagi pun ada. Bagi yang tidak terbiasa melihat pemandangan itu terlihat semrawut. Namun bagi warga setempat, keberadaan pasar tugu itu memudahkan warga berbelanja dan mencari apapun yang ingin dicari pun ada.

Konsep pasar tugu ini berjualannya lesehan di bundaran atau pertigaan tugu girimargo yang beralas terpal. Kemudian, jika kamu sedang lapar solusinya pergilah kepasar tugu ini dan mengelilinginya, tidak perlu khawatir apa yang kamu cari pasti ada seperti nasi kuning, sate-satean, bubur, lento, roti, botok, pecel, nasi jagung, bubur kacang ijo, ayam kentaki, jamu, keripik pun juga tersedia komplit.

Suasana pasar ini sangat nyaman, asri dan sejuk. Penjual dan pembelinya ramah-ramah sekali. Pasar Tugu ini sangat straegis dan mempunyai lahan parkir yang luas. Untuk kenyamanan berbelanja di pasar tugu ini sangat akan puas.

PERNAH TERPOSTING DI KUMPARAN "https://kumparan.com/putrijuliaa97/masyarakat-semakin-ramai-mengunjungi-pasar-tugu-girimargo-20jHgVwcJ8J?shareID=wvJ7nNimvIET&utm_source=App&" 6 JULI 2023 21.28 WIB


Awal Mula Bullying Antar Pelajar, Mengakibatkan Percekcokan Tawuran

 

Maraknya khasus bullying di negara Indonesia baik itu di daerah terpencil maupun di Ibukota. Maka ini termasuk indikasi yang serius dalam permasalahan problematika yang terjadi saat ini. Di masa sekarang ini banyak sekali terjadi khasus baik dikalangan Siswa maupun Mahasiswa sekaligus yang membuat psikolog publik mereka yang terkena akan mempengaruhi dampak mental sangat luar biasa.

Kasus bullying ini dulunya sering terjadi dikalangan SMA dan SMP, tetapi sekarang kasus bullying ini sudah sangat parah, bisa terjadi pada anak SD. Faktor penyebab bullying ini salah satunya bisa jadi dari kata-kataan, menjelekan antar satu sama sekolah, kekerasan, hinaan dan lain-lainnya yang mengakibatkan tawuran.  Jika bullying ini terus terjadi akan berdampak pada kondisi fisik dan psikis anak yang dimana membuat anak menjadi arogan, keras, sok jagoan, bahkan bisa timbul pikiran untuk melukakan satu sama lain.

Sesuai regulasi Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain itu, berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.

Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari kekerasan maupun bentuk tindakan yang dapat menimbulkan psikis anak terganggu. Seperti kita ketahui Terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak." Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana.

Sesuai regulasi penulis cantumkan di atas bahwa jika seseorang melakukan HAM, kontak fisik sekaligus merugikan orang lain maka termasuk tindak pidana. Dari ilustrasi diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwasanya sudah jelas bahwa ada peraturan pemerintah yang di cetuskan. Tetapi kondisi realnya dilapangan yang kita rasakan saat ini masih mengambang, di mana instansi terkait masih mengabaikan permasalahan perseteru ini.

Seseorang yang membully bukan dikatakan bahwa dia hebat. Namun mereka masih belum mengetahui realitas sosial. Di sini penulis menyatakan dengan benar dan sungguh-sungguh menjadi bahan perhatian negara tercinta bagaimana anda bisa membuat seseorang kehilangan orientasi psikologis sendirinya.

Harapan penulis, perlu adanya perawatan di semua lembaga pendidikan dan dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadikannya penting untuk dijelaskan khasus ini di berbagai bidang kehidupan sosial. Semoga Indonesia bebas dari bullying dan diskriminasi.

Mencoba Kendaran Umum yang Lagi Hits Untuk Ngampus

 Moda transportasi Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek kini menjadi salah satu andalan warga Bekasi dan Jakarta untuk menunjang mobilitas harian, termasuk berangkat kerja, kuliah, Sekolah. 

Suasana Menunggu LRT Tiba. Lok: LRT Jatibening Baru (sumber: JAP)

Hal ini tampak dari pantauan JAP di Stasiun LRT Jatibening Baru sejak pukul 09.00 WIB, ketika satu per satu warga mulai berdatangan, menanti kereta LRT yang akan mengangkut mereka tiba.

Begitu masuk kereta, saya tertegun sejenak, "celingak-celinguk" berusaha mencari bangku mana yang sekiranya masih kosong. Hasilnya pun nihil. Ya, kereta LRT menuju Stasiun Dukuh Atas masih terbilang padat pada jam kerja. Situasi ini berbanding terbalik dengan situasi Stasiun LRT Dukuh Atas menuju Stasiun Jati Mulya Bekasi yang sepi. Karena tak menemukan bangku kosong, saya bersama beberapa penumpang lainnya pun pasrah berdiri dan menggantungkan satu tangan pada pegangan kereta di atas kepala kami. Meski sudah berpegangan erat, sesekali saya masih oleng kanan-kiri, depan-belakang, berusaha menyeimbangkan badan setiap kereta mengerem.

Kalau dilihat sekilas, penumpang LRT Jabodebek di jam kerja rupanya cukup beragam. Ada anak muda dengan tanda pengenal kepegawaiannya, ada pula orangtua hingga lansia yang duduk berjajar di bangku kereta. Sepanjang perjalanan, mata saya disuguhi pemandangan gedung-gedung, jalan tol, dan pantura ibukota yang bersanding dengan langit cerah.

Sesekali saya tak lupa melirik kursi mana yang sudah kosong. Nyatanya, kursi masih tetap penuh hingga 20 menit pertama perjalanan dari Stasiun Jatibening Baru. Barulah ketika pengeras suara mengumumkan stasiun tujuan berikutnya adalah Stasiun LRT Halim, sejumlah penumpang pun mulai beranjak dari tempat duduknya untuk bersiap turun. Akhirnya, saya mendapatkan bangku kosong untuk duduk sejenak. Meski sebagian besar penumpang tampak sudah turun di Stasiun LRT Halim, namun isi dalam kereta ternyata masih cukup penuh. Sampai tibalah kereta ini di stasiun tujuan LRT Cikoko. Saya pun turun di stasiun LRT Cikoko, kemudian dilanjut dengan stasiun KRL Cawang yang akan menuju ke Stasiun UI memakan waktu selama 35 menit dengan tarif Rp 3.500. Adapun perjalanan dari Stasiun LRT Jatibening Baru menuju Stasiun LRT Cikoko memakan waktu selama 15 menit dengan tarif Rp 5.000 untuk semua rute sampai akhir September ini. Total uang, waktu yang harus kita keluarkan dan tempuh sebesar 50 menit, Rp 8.500.

Rohmani Pebisnis E-commerce

  Pencapaian Omset Puluhan Juta: Tantangan di Balik Bisnis Pakaian Dalam Online P latform E-commerce Rohmani Saat Sedang Live . Foto Julia A...